"Hari ini kami telah menetapkan salah satu tersangka seorang notaris yang bernama Rosidah, diduga turut serta membantu melakukan penyimpangan tindakan korupsi penjualan TKD di desa Renojoyo Porong Sidoarjo," kata Kasi Intel Kejari Andri Tri Wibowo kepada wartawan di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (23/02/2017).
Andri Tri Wibowo menerangkann notaris tersebut berperan membantu tersangka lain yakni Sunarto, yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Rosidah merupakan notaris yang mengeluarkan Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli Tanah.
"Peran Rosidah ini hanya membantu tersangka lain yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka yakni Sunarto. Perannya hanya membantu mengeluarkan Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli Tanah," terangnya.
Sementara Andri Tri Wibowo tidak menyebutkan berapa besar uang yang diterima tersangka dari hasil pembuatan Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli Tanah.
"Kami belum bisa menyebutkan bahwa tersangka notaris Rosidah ini menerima uang, tentang jumlahnya kami masih melakukan perhitungan," katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 19 diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia akan segera disidangkan dan dititipkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
Kasus ini bermula saat Sunarto menjual tanah seluas 10 hektar kepada korban lumpur Lapindo tahun 2008. Tanah Kapling berukuran 8x14 meter persegi di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong dijual kepada 640 warga korban lumpur dengan harga bervariasi.
Mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 17 juta. Sedangkan tanah seluas 10 hektar tersebut di dalamnya terdapat sekitar 2,8 hektar yang berstatus TKD juga turut terjual. (fat/fat)