"Tersangka kami amankan di Taman Bungkul," ujar Kapolsek Wonokromo kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (2/2/2017).
Tersangka adalah Hilman Ainul Fattah (22), warga Rangkah VI. Hilman diamankan dengan barang bukti satu sachet tembakau sintetis. Setelah digelandang ke rumahnya, polisi menemukan 20 sachet tembakau sintetis yang lain.
Dari rumah Hilman, polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengemas tembakau gajah tersebut seperti alat press, sachet kosong, kertas linting, dan filter rokok. Hilman mengaku sudah berbisnis haram ini sejak bulan November tahun lalu.
"Saya beli pertama kali November 2016," ujar Hilman yang terus menutupi mukanya.
Hilman mengaku membeli tembakau sintetis itu melalui instagram kepada akun rea_sby. Akun itu mengaku dari Jakarta. Dari akun itulah Hilman membeli tembakau sintetis pertamanya. Tembakau dalam sachet seberat 5 gram itu dibelinya seharga Rp 450 ribu.
Tembakau itu kemudian dikemas menjadi sejumlah lintingan rokok. Hilman mencampur tembakau sintetisnya dengan tembakau asli dengan perbandingan 1:1. Hilman menjualnya secara online dengan harga Rp 35 ribu per linting rokok. Dari penjualan itu, Hilman mengaku untung Rp 100 ribu.
"Untung Rp 100 ribu, saya jual secara online. Seminggu bisa habis," kata Hilman.
Bila sudah habis, Hilman kemudian memesan lagi. Karena rutin memesan, Hilman diberi kepercayaan untuk menjualkan 100 gram tembakau gajah tersebut. "Untuk yang 100 gram saya dititipi saja, bayarnya belakangan," lanjut Hilman.
Tembakau sintetis itu kemudian dikemas ke dalam sachet tanpa merk dan logo. Per sachet dia isi dengan 5 gram tembakau dan dijual seharga Rp 550 ribu. Penjualan sachet tersebut lancar hingga Hilman diberi kepercayaan lagi menjualkan 25 gram tembakau sintetis. Namun sebelum tembakau dalam sachet itu habis, Hilman keburu ditangkap.
"Tembakau ini efeknya lebih dahsyat dari pada tembakau gorila," kata Arisandi.
Arisandi menyebut bahwa tiga kali isap bisa membuat orang berhalusinasi hingga tak sadarkan diri. Arisandi mengaku sudah membawa tembakau ini ke laboratorium dan terbukti mengandung bahan sintetis yang termasuk narkotika golongan I.
"Kasus tembakau sintetis ini baru pertama kali diungkap di Surabaya," tandas Arisandi. (iwd/fat)











































