Hukuman berat juga penting mengingat dampak yang dialami korban atas tindakan pelaku. "Dampak kejahatan seksual bagi korban berkepanjangan, maka sudah sepantasnya hukuman bagi pelaku juga berat", ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (25/1/2017).
LPSK juga melihat ada tren meningkatnya hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Contohnya adalah hukuman berat bagi oknum guru JIS dan vonis berat bagi para pemerkosa dan pembunuh Y di Bengkulu.
LPSK melihat ini sebagai tren positif yang menunjukan penegak hukum lebih serius dalam menangangi kasus kejahatan seksual. Keseriusan ini penting karena pengungkapan kejahatan seksual tidak mudah. Ada banyak kendala saat mengungkap kejahatan seksual seperti ancaman pihak tersangka, keengganan saksi, korban melapor/memberi keterangan, hingga regulasi terkait pembuktian kejahatan seksual.
"Dalam kasus Sumenep ini, kepolisian sempat kesulitan memutuskan apakah tersangka sehat dalam kejiwaan atau tidak. Sehingga Jaksa belum mau memutuskan kasus ini P-21", ungkap Haris.
Haris mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasus ini dan juga kepada para penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya dengan benar. Tanpa kinerja dan pengawasan mereka, bisa saja kasus ini menguap.
Dalam kasus Sumenep, LPSK memberikan layanan perlindungan kepada enam anak yang menjadi korban. Layanan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis kepada para korban. Pemenuhan hak prosedural diberikan agar dalam proses peradilan kasus ini hak-hak para korban tidak dilanggar.
Sementara rehabilitasi psikologis ditujukan untuk memulihkan trauma psikologi korban, termasuk tujuan rehabilitasi psikologis adalah agar para korban bisa mengungkap tindak pidana dengan tenang.
"Keterangan korban tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis berat untuk pelaku. Inilah pentingnya adanya perlindungan untuk saksi dan korban", pungkas Semendawai.
Salimudin (50) tahun divonis 13 tahun oleh Majelis Hakim PN Sumenep karena terbukti melakukan sodomi kepada 6 orang anak didiknya. LPSK memberikan perlindungan kepada 6 orang korban tersebut. (fat/iwd)











































