Selain Gunawan, Chin Chin-yang juga terdakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan dokumen atas laporan dari suaminya itu juga melaporkan enam orang lainnya.
"Ibu Chin Chi sudah bikin dua laporan polisi, atas dasar Pasal 266 KUHP yaitu dugaan membaut keterangan tidak benar atau bohong atau palsu dalam akta autentik, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Chin Chin kepada wartawan usai melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (24/1/2017).
Siapa saja yang dilaporkan ke Polda Jatim, Hotman mempersilahkan kliennya menyampaikan sendiri nama para terlapor.
"Ada tujuh. Pertama Gunawan Angka Widjaja. Kedua, Edward Suharto Joyo Santoso. Ketiga, Saud Usman Nasution. Keempat, Budi Santosa. Kelima, Soegiarto Angka Widjaja. Keenam, Rachmat Suharto alias Steven Roy dan ketujuh, Teguh Suharto Utomo," kata Chin Chin.
Hotman mengatakan, atas memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, membuat perusahaan yang dikelola oleh suami-istri ini (PT Dipta Wimala Bahagia) diduga mengalami kerugian hingga ratusan milliar rupiah. Sedangkan, PT Blauran Cahaya Mulia diperkirakan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
"Jadi besok kita masih menunggu, apakah Gunawan akan memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah di pengadilan negeri, dan kalau kita menemukan ada sesuatu yang tidak benar, sorenya kita akan langsung LP-kan lagi di Polda Jatim ini," ujar Hotman.
"Pokoknya tidak ada lagi kata menyerah, harus melawan dan berjuang," tandas Hotman yang diamini Chin Chin.
Chin Chin saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan atas laporan suaminya, Gunawan Angka Widjaja. Chin Chin, Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia itu, sampai saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Surabaya. (fat/bdh)











































