Upaya penyelidikan dilakukan polisi, untuk mengungkap identitas penelpon. Dan pada akhirnya membekuk Jhon Slamet (46), warga Tambaksari, Kota Surabaya.
Ada yang lain, saat Jhon disergap polisi. Pria ini diketahui mengalami gangguan jiwa, dugaan itu diperkuat dengan Slamet pernah dirawat di Klinik Bakti Luhur selama 20 tahun.
Kapolres Batu AKBP Leonardus Simamarta mengatakan, barang bukti telepon seluler dan sim card ditemukan di lokasi penangkapan. Tetapi, ada kecurigaan soal kejiwaan pelaku.
Hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jatim, ditemukan bahwa kemampuan nalar pelaku lebih cenderung seperti anak-anak. Meskipun usianya jauh melebihi itu.
"Karena kondisi kesehatannya, kami tetap akan teruskan ke kejaksaan. Nanti bagaimana petunjuknya," ujar Leonardus kepada wartawan di mapolres, Senin (23/1/2017).
Dikatakan, jika pelaku memiliki kebiasaan menghubungi aparat kepolisian, untuk menginformasikan adanya teror bom di gereja.
Ini dilakukan pelaku, karena terinspirasi dengan tayangan penanganan aksi terorisme di televisi. Pelaku pun berniat membantu aparat kepolisian dengan informasi tersebut.
"Jadi bukan hanya ke Polres Batu saja, tetapi ada kantor polisi lain dengan informasi adanya teror bom," ujar Leonardus.
Jhon Slamet dijerat Pasal 6 atau Pasal 7 UU RI No 15 Tahun 2003 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 1 Tahun 2002 tentang tindak pemberantasan terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.
Gereja di wilayah Kota Batu jadi sasaran teror bom untuk kedua kalinya, Sabtu (14/1). Tim Penjinak Bom (Jinbom) Brimobda Ampeldento diturunkan, menyisir seluruh gereja. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda adanya bom. Teror melalui telepon diterima anggota Polres Batu langsung melalui handphonenya.
(fat/fat)











































