Bambang suami Ngati yang ditahan polisi karena dituduh mencuri kayu pinus oleh Perhutani, akhirnya dibebaskan, Kamis (8/12) malam kemarin.
Bambang dibebaskan dari tahanan Polsek setempat setelah Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mendatangi kediaman Ngati, dan memimpin mediasi pihak perhutani (pelapor) dengan terlapor Bambang, yang diwakili Tiyaraso, Kades setempat agar mencabut berkas laporan itu. Pihak perhutani akhirnya menyetujui permintaan pencabutan berkas laporan.
Ngati dan anaknya tinggal di kandang sapi/Foto File: M Rofiq |
Menurut cerita Kapolres, disaksikan Kapolsek dan sejumlah pihak terkait lainnya, Bambang akhirnya resmi dipulangkan. Tangis haru pun pecah seketika itu. Ngati langsung memeluk dan mencium suaminya, karena akan dipulangkan.
Bambang juga menyesali perbuatannya, karena telah mengambil pohon pinus milik perhutani. Dia tidak tahu kalau pohon itu milik perhutani. Pohon itu oleh Bambang rencananya untuk penyangga kandang sapi yang selama 4 tahun dijadikan sebagai tempat tinggal.
"Saya mohon maaf atas ketidaktahuan saya. Tapi saya sama sekali tidak ada niatan mencuri," ungkap Bambang saat itu.
Ngati dan Bambang mendapat bantuan sembako/Foto: M Rofiq |
"Senang sekali suami saya bisa pulang dan berkumpul lagi dengan saya dan anak. Terima kasih kepada bapak Kapolres dan perhutani," ujar Ngati.
Sebelum meninggalkan mapolsek, Ngati sempat diberi bantuan sembako oleh Kapolres Probolinggo. Ngati dan Bambang pun segera pulang untuk menemui anak semata wayangnya yang menunggu kedatangan ayahnya. (bdh/bdh)











































Ngati dan anaknya tinggal di kandang sapi/Foto File: M Rofiq
Ngati dan Bambang mendapat bantuan sembako/Foto: M Rofiq