Propam Polda Jatim akan Periksa Penyidik Perkara Korupsi Bawaslu

Propam Polda Jatim akan Periksa Penyidik Perkara Korupsi Bawaslu

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 05 Des 2016 18:41 WIB
Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Dibebaskan Hakim Tipikor/Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Persidangan perkara korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim ditemukan fakta bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dinilai tidak jujur. Kasus tersebut merembet ke Polda Jatim.

Bidang Propam Polda Jatim akan memeriksa penyidik Subdit Tipikor yang menangani perkara korupsi Bawaslu.

"Saya belum tahu secara detail. Nanti saya temukan dulu," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji di Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (5/12/2016).

Kapolda akan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim untuk memeriksa kompetensi dari penyidik yang menangani perkara korupsi Bawaslu Jatim.

"Nanti kan ada propam. Nanti kompetensi daripada penyidik yang akan diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun 2013, diantaranya menetapkan tiga komisioner Bawaslu Jatim (Sufyanto-Ketua, Andreas Pardede, Sri Sugeng Pujiatmiko-keduanya anggota) sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan korupsi dana perjalanan dinas komisioner bawaslu antara Rp 71,5 juta hingga Rp 76 juta.

Namun, dari sidang putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa bebas dan tidak terbukti korupsi. Alasannya, alat bukti dinilai tidak cukup. Hingga audit dari Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dinilai tidak jujur. (roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.