Mobil warna hitam ini melenggang dengan aman di tengah padatnya lalu lintas di Jalan Basuki Rachmat, Surabaya, Sabtu (19/11/2016) siang.
Baca Juga: Usul Gus Ipul agar Pemilik Mobil Bernopol Jepang Jera dan Cinta Indonesia
Pomo, seorang penumpang Honda Jazz yang berada di belakangnya sempat terheran dengan ulah tersebut. Dia pun sempat memotret dan mengirimkan ke redaksi detikcom.
"Apa pelat no ini dibenarkan?" tanya Pomo.
Berdasarkan foto yang didapat, pelat berwarna putih ini terdapat tulisan 'PPT JJ 12.11.16 Just Married'. Kemungkinan penumpang mobil mahal ini adalah pengantin baru.
Baca Juga: Pengendara yang Modifikasi Nopol Terancam Denda Rp 250 Ribu
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan memasang pelat nomor palsu pada kendaraannya. Jika dilakukan, hal itu merupakan pelanggaran.
"Itu pelanggaran berat. Tolong difoto, nopol depan belakang harus asli dan sama," katanya saat dikonfirmasi.
Ia akan memerintahkan anak buahnya untuk memburu mobil berpelat gaya-gayan itu. "Kita akan sebar fotonya dan dicari mobil itu untuk ditindak," katanya.
Perlu diketahui, kendaraan yang memakai pelat nomor polisi (nopol) hasil modifikasi semakin banyak saja terlihat di jalanan. Nopol selain yang dikeluarkan oleh kepolisian tidak sah karena melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Ancaman denda bagi pengendara yang memodifikasi nomor polisinya adalah sebesar Rp 250 ribu.
Jika nopol dimodifikasi saja dilarang, mengapa masih ada yang nekat mengganti nopol resmi keluaran Polri dengan pelat untuk gaya-gayaan? (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini