"Nopol selain yang dikeluarkan oleh kepolisian tidak sah karena melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Selasa (18/3/2014).
Hindarsono mengatakan, ancaman denda bagi pengendara yang memodifikasi nomor polisinya adalah sebesar Rp 250 ribu. "Kita akan intensifkan penertiban untuk pelanggaran itu," katanya.
Modifikasi ini biasanya dilakukan untuk membuat nomor-nomor polisi ini menjadi seperti tulisan yang bisa dibaca.
Salah satu pelat nomor unik pernah dijebret Cahyono Teguh di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Cahyono Teguh menjepret sebuah Nissan Evalia dengan nomor polisi 'D150RGA' atau bila dibaca akan seperti tulisan 'Di Sorga'.
Tren nomor unik ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Banyak pengendara di berbagai wilayah Indonesia juga melakukan modifikasi.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini