Pengendara yang Modifikasi Nopol Terancam Denda Rp 250 Ribu

Pengendara yang Modifikasi Nopol Terancam Denda Rp 250 Ribu

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 14:33 WIB
Foto: Cahyo Teguh (pasangmata.com)
Jakarta - Kendaraan yang memakai pelat nomor polisi (nopol) hasil modifikasi semakin banyak saja terlihat di jalanan. Polisi menegaskan pihaknya tak segan menilang pengendara yang melanggar.

"Nopol selain yang dikeluarkan oleh kepolisian tidak sah karena melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Selasa (18/3/2014).

Hindarsono mengatakan, ancaman denda bagi pengendara yang memodifikasi nomor polisinya adalah sebesar Rp 250 ribu. "Kita akan intensifkan penertiban untuk pelanggaran itu," katanya.

Modifikasi ini biasanya dilakukan untuk membuat nomor-nomor polisi ini menjadi seperti tulisan yang bisa dibaca.

Salah satu pelat nomor unik pernah dijebret Cahyono Teguh di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Cahyono Teguh menjepret sebuah Nissan Evalia dengan nomor polisi 'D150RGA' atau bila dibaca akan seperti tulisan 'Di Sorga'.

Tren nomor unik ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Banyak pengendara di berbagai wilayah Indonesia juga melakukan modifikasi.

(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads