Penahanan dilakukan setelah Kejari Gresik menerima pelimpahan tahap dua dari Subdit Tipikor Polda Jatim dan Kejati Jatim. Barang bukti dan sejumlah berkas yang ada di dalam koper juga turut diserahkan.
"Kami tahan setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda dan Kejati Jatim," ujar Kasi Intel Kejari Gresik Luthcas Rohman kepada wartawan, Senin (14/11/2016).
Lutchas mengatakan, ketiga tersangka terjerat kasus korupsi saat mereka melakukan perjanjian kerjasama antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting
tentang sewa sebagian perairan laut dari kewenangan Pemkab Gresik tahun 2006. Dari perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), negara dirugikan Rp 1,373.440.000.
"Itu masih perhitungan sementara. Untuk jelasnya nanti bisa dilihat di pengadilan. Dakwaan untuk tersangka bisa pasal 2 atau 4 UU tipikor," kata
Lutchas.
Erward Raimond, pengacara Syaiful Bachri, mengatakan bahwa kasus ini tidak merugikan negara karena uang yang dikembalikan ke PT Smelting oleh Pemkab Gresik bukanlah uang negara, melainkan uang PT Smelting sendiri.
"Itu uang milik Smelting sendiri dan masuk e kas perusahaan. Kerugian negaranya dari mana," kata Raimond.
Raimond juga beranggapan kalau kasus ini dipaksakan karena saat kasus disidik, perjanjian sewa perairan laut itu masih berjalan dan baru berakhir Oktober 2016 lalu.
Ketiga tersangka datang ke Kejari Gresik menumpang mobil Toyota Kijang Innova bernopol W 228 IS. Sekeluar dari Kejari Gresik, mereka diangkut
menggunakan mobil Nissan bernopol W 986 AP untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarsari Cerme, Gresik. (fat/iwd)