Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Andria Diana Putra mengatakan, Doni (sebelumnya DK) diringkus sekitar pukul 13.30 Wib. Saat digerebek petugas, napi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara ini sedang bersembunyi di balik plafon rumahnya di Gedongan gang 3, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Sekitar pukul 12.30 Wib, kami dapat info napi atas nama Doni ada di rumah, kami intai. Kemudian pukul 13.30 Wib kami gerebek, benar napi Doni bersembunyi di balik plafon," kata Andria kepada wartawan, Minggu (2/10/2016).
Andria menjelaskan, Doni sudah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Klas IIB Mojokerto. Dia memilih kabur bersama ED (26), napi kasus narkoba asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pada dini hari tadi, sekitar pukul 03.00 Wib, kedua napi yang ditempatkan di sel Isolasi berhasil kabur setelah menjebol plafon dan memotong kerangka atap lapas menggunakan gergaji.
"Dari keterangan napi, aksi kabur ini sudah direncanakan 4 hari sebelumnya. Caranya menjebol plafon, kemudian menggergaji kayu atap sel Isolasi," ungkapnya.
Menurut Andria, Doni ditempatkan di sel Isolasi setelah bertengkar dengan napi lainnya. Napi kasus curat ini mengaku nekat kabur mengikuti ajakan ED.
Dari penangkapan Doni, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah ponsel, charger, gergaji kayu, sebotol tinta tatoo, dan sebuah pisau. Dari pengakuan tersangka, peralatan yang yang dipakai kabur itu didapatkan dari seorang pembesuk.
"Pengirim alat masih kami dalami, dari pengakuan Doni pengirimnya adalah pacarnya napi Unyil (ED)," terangnya.
Dengan begitu, tambah Andria, saat ini pihaknya fokus mengejar ED. Menurut dia, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan petugas Lapas Klas IIB Mojokerto terkait kaburnya dua napi tersebut.
"Akan langsung kami serahkan ke pihak lapas, nanti pihak lapas yang menentukan sanksinya," pungkasnya. (bdh/bdh)











































