Pemerintah Didesak Menolak Batasan Produksi Rokok

Pemerintah Didesak Menolak Batasan Produksi Rokok

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 15:00 WIB
Aktivitas pekerja rokok/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah agar menolak usulan pelonggaran batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM).

Batasan berlaku untuk golongan II dari 0 sampai 2 miliar batang per tahun menjadi 0-3 miliar batang untuk satu tahunnya, karena dianggap tidak tepat.

Ketua Harian Formasi, Heri Susianto mengatakan jika kebijakan itu benar-benar diberlakukan menjadi sebuah peraturan, maka patut dipertanyakan. Sebab, pabrik rokok yang mampu memproduksi hingga 3 miliar batang per tahun sebenarnya layak naik kelas menjadi golongan I.

"Mereka secara finansial dan infrastruktur sangat siap jika naik ke golongan I," kata Heri kepada wartawan di sela mendatangi pabrik rokok di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang, Senin (19/9/2016).

Jika wacana itu didefinitifkan oleh pemerintah, lanjut dia, maka otomatis penerimaan pemerintah dari cukai rokok akan terganggu. Hal itu terjadi karena selisih 1 miliar batang per tahun justru menggunakan tarif pabrik rokok golongan II.

Jika tidak ada kelonggaran, maka pabrik rokok golongan II yang produksinya meningkat harus naik kelas sehingga dikenakan tarif cukai pabrik rokok golongan I. "Ini yang harus dicermati," tegasnya.

Ditambahkan, potensi kehilangan pendapatan dari cukai rokok lainnya, dikarenakan pangsa pasar pabrik rokok golongan I, akan tergerus dengan pabrik rokok golongan II yang mampu memproduksi rokok hingga 3 miliar batang per tahunnya.

Di sisi lain, pabrik rokok yang memproduksi hingga 3 miliar batang per tahun akan menikmati tarif cukai lebih rendah, bila dibandingkan dengan pabrik rokok golongan I.

"Ini harus dicermati, kehilangan potensi pendapatan dari tarif cukainya," tambah dia.

Heri juga menyebut, pabrik rokok dengan produksi 0-2 miliar batang per tahun bakal kelimpungan, karena jelas akan kalah bersaing dengan pabrik rokok yang mampu memproduksi 3 miliar batang dengan tarif cukai yang sama.

Padahal, kata Heri, pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya untuk meningkatkan penerimaan negara agar dapat membiayai proyek-proyek strategis pemerintah.

"Tapi kalau potensi penerimaan negara dari cukai bermasalah, tentu realisasi penerimaannya juga akan bermasalah juga," sebut Heri.

Dia menegaskan, tentunya Formasi tentu tidak akan menghalangi pabrik rokok untuk berkembang. Tetapi harus dijalankan dengan cara-cara yang adil dan tidak merugikan pihak lain.

Karena itulah, Formasi mengusulkan agar penggolongan pabrik rokok diubah, dengan tanpa mengubah penggolongan yang sudah ada.

Yakni golongan III dengan produksi 0 sampai 2 miliar batang per tahun, golongan II dengan batasan produksi 3 sampai 5 miliar batang, dan golongan I dengan produksi 5 miliar batang keatas.

"Dengan begitu diharapkan bisa membangun persaingan yang sehat antar pabrik rokok dan antar golongan pabrik rokok bisa adil dan proporsional. Dan tentunya penerimanaan negara dari cukai rokok bisa maksimal," harapnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.