"Kami melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat jika panti pijat ini digunakan untuk berbuat mesum," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).
Dari panti pijat itu, polisi menyita barang bukti yakni uang Rp 230 ribu, daftar buku tamu dan sebuah handuk. Polisi juga mengamankan pemilik panti pijat yakni Sumarni (57). Sumarni dijerat dengan pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP karena menyediakan fasilitas untuk melakukan perbuatan cabul.
Berdasarkan keterangan dari Sumarni, Bayu mengatakan bahwa panti pijat itu telah berdiri sejak 21 tahun yang lalu. Namun Sumarni mengaku baru tiga tahun ini merekrut terapis.
"Panti pijat ini memiliki empat terapis
Untuk pijat di situ, setiap pelanggan dikenakan tarif Rp 90 ribu. Uang itu dibagi antara pemilik dan terapis dengan sistem 10% untuk terapis dan sisanya untuk pemilik. Itu berarti terapis hanya mndapatkan Rp 9 ribu, sementara pemilik mendapatkan Rp 81 ribu dari setiap pelanggan.
Karena itu setiap terapis dipersilakan mencari tambahan uang dengan mengiyakan permintaan pelanggan jika ingin diberi pelayanan lebih. Itu juga tak lepas dari sepinya panti pijat tersebut.
"Cukup sepi. Dalam sehari para terapis ini hanya melayani satu pelanggan. Karena itu mereka mencari tambahan penghasilan dengan melayani para hidung belang," tandas Bayu.
(iwd/fat)