Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya saat ditemui di kantornya Jumat (9/9/2016) mengatakan, saat ini pihaknya memasuki tahap akhir proses penyidikan.
"Kami telah memanggil dalam kaitan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di KONI Kabupaten Blitar sebagai saksi," kata kapolres.
Ia mengatakan, pemeriksaan 11 anggota DPRD dan eks Bupati Blitar Herry Noegroho tersebut dilakukan selama kurun waktu 2 bulan. Sebab, mereka diperkirakan mengetahui penggunaan dana tersebut. Dengan keterangan mereka, diharapkan ada perkembangan dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana pengiriman atlet yang digunakan dalam Porprov Jatim 2015 itu.
Hingga kini sudah lebih dari 32 orang yang diperiksa terkait dengan dugaan kasus itu. Mereka dari berbagai pihak. Untuk saat ini, tambah dia, masih proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.
Dalam kegiatan Porprov Jatim 2015, KONI Kabupaten Blitar mengirim delegasi sekitar 300 orang atlet. Dari alokasi dana Rp 3 miliar, hanya Rp 500 juta yang dapat dipertanggungjawabkan, dan selebihnya diduga diselewengkan.
Dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) KONI menyebut biaya pengiriman atlet ke Banyuwangi menelan dana sesuai alokasi yaitu Rp 3 miliar, yang itu bersumber dari DAK Rp 2,5 miliar dan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2015 Rp 500 juta.
Sebelumnya, polisi pun juga sudah melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Blitar dan membawa sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut. (fat/fat)











































