Olah TKP sudah dilakukan dan meminta keterangan saksi dari para pekerja proyek termasuk pengawas atau mandor.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya untuk membantu dalam penyelidikan kasus kecelakaan kerja tersebut.
"Ada lima pekerja sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kami juga meminta keterlibatan Labfor dalam penyelidikan kasus ini," ungkap Adam kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (7/9/2016).
Dia menambahkan, untuk saat ini masih belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan, begitu juga dengan adanya unsur kelalaian dalam proses pengerjaannya. "Kita bergerak pada fakta saja, tidak berandai-andai dan cepat dalam menyimpulkan," sahutnya.
Namun demikian, dia berjanji akan menuntaskan penanganan kasus ini. Sehingga terbongkar adanya dugaan pelanggaran ataupun kelalaian kerja. "Pasti akan kita tuntaskan, tetapi butuh waktu, karena semua masih dalam proses," sambung dia.
Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Malang turut melangkah untuk menemukan adanya pelanggaran prosedur pengerjaan proyek tahap IV dengan nilai Rp 7,6 miliar tersebut.
"Kami akan berangkat dari pelaksana serta konsultan pengawas. Data masih kami minta dari bagian administrasi pembangunan. Dari situ, akan kita coba menggali apakah benar-benar sudah sesuai SOP," terang anggota Komisi D DPRD Kabupaten Malang Aji Mulawarman terpisah.
Dia melanjutkan, dari hasil keterangan Dinas Cipta Karya saat hearing bersama komisinya pagi tadi, diketahui jika proyek kolam renang indoor dikerjakan melalui anggaran multiyears dengan total Rp 30 miliar dan akan selesai pada tahun depan. "Ini sudah 75 persen dan tahap keempat dan sudah tiga tahun berjalan," tuturnya.
Dari penelusuran proyek kolam renang indoor dikerjakan oleh PT Fajar Mina Abadi beralamatkan di Jalan Simpang Lima No 31A, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, sebagai pemenang lelang pembangunan tahap IV tahun ini. (fat/fat)











































