Pemerhati Satwa Singky Soewadji Jalani Sidang Perdana

Pemerhati Satwa Singky Soewadji Jalani Sidang Perdana

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 01 Sep 2016 20:15 WIB
Singky Soewadji jalani sidang perdana (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Pemerhati satwa Singky Soewadji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Singky didakwa atas kasus pencemaran nama baik.

Sidang pertama yang digelar di ruang Tirta satu PN Surabaya ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Sah melalui postingan di media sosial Facebook miliknya," ujar Parwati dalam dakwaannya, Kamis (1/9/2016).

Salah satu isi postingan yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik itu adalah, 'Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?'.

Singky didakwa pasal berlapis yakni pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam sidang tersebut, Ketua tim penasehat hukum Singky Martin Suryono mengajukan permohonan penangguhan kepada majelis hakim. "Kami memberi jaminan bahwa terdakwa akan kooperatif. Jaminan juga diberikan oleh sejumlah tokoh di Surabaya. Kami mohon permintaan ini dikabulkan," pinta Martin.

Permintaan itu tak langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara. Ari akan berkoordinasi dengan hakim anggota yang lain terlebih dahulu.
"Kami akan berkoordinasi terhadap permohonan penangguhan ini," kata Ari.

Seusai sidang, Martin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan JPU pada agenda sidang selanjutnya.

Sementara itu, Singky kepada wartawan yakin bahwa dirinya akan bebas. "Saya akan bebas karena saya membela kebenaran. Tindakan pemindahan hewan yang tidak sesuai prosedur adalah tindakan penjarahan," kata Singky. (fat/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.