Dituding Melanggar Ketenagakerjaan, Pelindo III Tantang Diadu di PHI

Dituding Melanggar Ketenagakerjaan, Pelindo III Tantang Diadu di PHI

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 12 Agu 2016 07:59 WIB
Surabaya - PT Pelindo III (Persero) dituding melanggar ketenagakerjaan terhadap 98 tenaga kerja magang. Selain itu, juga tidak mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan dinas tenaga kerja tingkat Kota Surabaya, Provinsi hingga pusat.

PT Pelindo III tidak mau menanggapi rekomendasi dari dinas tenaga kerja maupun anggota dewan dan elemen masyarakat, yang dianggapnya sebagai opini. Malahan menantang 'diadu' di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kita ini kan BUMN. BUMN mengikuti ketentuan. Kalau dijumpai adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan, sebaiknya dibawa ke jalur yang benar. Jalurnya kemana, ke PHI kan," kata Manager Humas PT Pelindo III Edi Priyanto, Kamis (11/8/2016).

"Bawa saja ke PHI, dari PHI akan memutuskan. Kalau memang diputuskan hasil keputusan, itu sesuai ketetapan hukum, dan menjadi acuan untuk dilaksanakan," tuturnya.

Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi, bahwa PT Pelindo III melakukan pelanggaran dan diminta mengangkat 98 orang sebagai pegawai Pelindo.

"Itu bukan penetapan hukum. Itu kan opini. Yang berhak mengeluarkan penetapan hukum kan di PHI. Aturannya kan di PHI. PHI yang memutuskan," ujarnya.

"Soal masalah hubungan industrial. Kan ketentuannya begitu. Bukan orang per orang, bukan opini. Mending dibawa ke PHI, bukan dijadikan politis," jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mematuhi aturan yang diputuskan oleh PHI. "Saya nggak mau terlalu banyak ngomong. Kan sudah ada jalur hukumnya. Kalau ketenagakerjaan melalui PHI. Di PHI kan bisa diselesaikan semua, harus diputuskan," katanya.

"Selaku BUMN akan melaksanakan penetapan hukum. Aturannya kan jelas, ketenagakerjaan kan di PHI," tegasnya.

Mengenai anak perusahaan PT Pelindo III yang izinya dicabut oleh Disnaker Kota Surabaya, kata Edi, izinnya memang sudah habis, tapi saat diajukan ke disnaker, ternyata tidak diproses alias digantung.

"Kalau mengenai gaji atau THR, di tempat kami, nggak ada orang yang bekerja tidak diberi THR. Itu kan dilihas kasus per kasus. Jangan terbawa isu, hati-hati ya," katanya.

"Ada yang sudah tidak bekerja namun menuntut THR kan nggak bisa. Misalnya berhenti di April atau Mei, kan ketentuannya satu bulan sebelumnya dapat THR. Sebagian tidak bekerja, kan nggak mendapatkan gaji," paparnya.

Ia menegaskan lagi, tidak mau beropini dan menantang diadukan ke PHI.

"Kalau tidak sesuai, lebih baik di bawah ke PHI. Bukan individu bukan opini. Disnaker kan bukan kewenangan dia untuk memutuskan. Yang memutuskan PHI," tandasnya. (roi/fat)
Berita Terkait