Sekretaris Dispendik Jember Subadri menjelaskan, buku kurikulum 13 untuk sekolah sudah disediakan oleh negara. Sehingga, tidak dibenarkan jika ada lembaga tertentu mengkoordinir pengadaan buku sekolah lagi.
"Ini juga sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dispendik Jember. Dimana sekolah dilarang untuk mengkoordinir atau menjual buku pelajaran untuk siswa selain yang sudah disediakan negara," kata Subadri, Senin (8/8/2016).
Sehingga, lanjut dia, apa yang dilakukan pihak SDN 1 Mangli, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates salah dan tidak sesuai dengan prosedur yang sudah berulang kali disosialisasikan.
"Selain materi yang disampaikan dalam LKS itu salah, proses (pengadaannya) juga tidak prosedural," ucapnya.
Menurut Subadri, jika orang tua siswa menginginkan buku referensi di luar yang disediakan negara, maka pihak sekolah juga dilarang menyediakannya.
"Orang tua siswa bisa mendapatkan buku referensi sebagai pengayaan ilmu dengan membeli langsung dari toko buku atau tenaga pengajar. Sehingga tidak perlu membeli dari sekolah," ulasnya.
Atas kasus ini, Dispendik Jember langsung mengambil beberapa tindakan. Mulai dari penarikan buku tersebut hingga menginventarisir sekolah mana saja yang melakukan hal serupa.
"Kita akan inventarisir. Mungkin ada potensi buku ini beredar selain di SDN 1 Mangli saja. Padahal kami sudah lakukan sosialisasi mengenai sistem pengadaan buku pelajaran ke seluruh sekolah di Jember. Ke depan, kami tidak ingin hal ini terjadi lagi," pungkasnya.
Buku LKS untuk kelas IV SDN 1 Mangli sempat menuai protes dari beberapa wali murid. Pasalnya, pada halaman 13 berisi lembar soal tentang lambang Pancasila sebagau simbol Negara Indonesia.
Pada pertanyaan itu, empat lambang dalam Pancasila tertukar yakni lambang sila ke-2 (rantai) dengan sila ke-3 (pohon beringin) dan sila ke-4 (kepala banteng) dengan sila ke-5 (padi dan kapas). Hanya satu lambang yang benar yakni sila ke-1 dengan lambang bintang.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini