"Kami amankan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Amrin Remico kepada wartawan, Senin (8/8/2016).
Remico mengatakan, pria 24 tahun itu ternyata tak bekerja sendirian. Secara tak langsung ia dilibatkan dan dikendalikan seorang narapidana (napi) Rutan Medaeng. Napi itu bernama Budiman alias Sinyo.
Sabu tersebut memang milik Sinyo. Dan Tholib hanya diperintahkan untuk mengambil dan mengedarkannya. Modus yang mereka gunakan adalah sistem ranjau. Sinyo menelepon Tholib dan menyuruhnya mengambil sabu di tempat yang telah ditentukan.
"Untuk sekali ambil, tersangka mendapat upah Rp 10 juta," kata Amrin.
Amrin menambahkan, napi yang mengendalikan bisnis narkoba ini merupakan napi yang telah divonis mati. Kasasi Sinyo telah ditolak Mahkamah Agung. Dan sekarang proses hukumnya masih menunggu Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sinyo.
(iwd/fat)