Kejahatan ini dianggao rapi lantara sudah dijalankan sejak tahun 2015. Mereka meraup untung ratusan juta rupiah. Sebab satu buah STNK roda 2 dijual seharga Rp 200-Rp 300 ribu. Sedangkan mobil Rp 1,5-Rp 2 juta.
"Modusnya dengan mengganti identitas dan isi dokumen resmi disesuaikan dengan keinginan pemesan," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluya kepada wartawan di mapolres, Senin (8/8/2016).
Tak hanya STNK, mereka juga memalsukan BPKB, SIM dan KTP. Terungkapnya kasus ini berawal saat Amin Ma'aruf, anggota Sat Lantas Polres Blitar melaksanakan tugas Samsat Keliling di Pasar Gawang Kec Wonotirto Kab Blitar, Kamis (28/7).
Amin menemukan STNK sepeda motor Honda Beat nopol AG 4816 ED atas nama Muksin yang beralamat di Jl G Wilis Jombangan, Kec Pare Kab Blitar. STNK itu bernosin: JFD2E3322234 dengan No Rangka MHIJFD 233EK350617, diduga palsu.
Berdasarkan keterangan Muksin dari mana asal dia mendapatkan STNK, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap tiga tersangka, Kamis (4/8).
Mereka adalah Supriyanto (46) warga Desa Bendosari Kec Kademangan yang berperan menggunakan STNK palsu untuk dijual kembali. Kemudian, Rulys Suwito (38) warga Kec Sanankulon yang berperan memesankan STNK palsu mendapat komisi Rp 1 juta/STNK.
Dan M Miftahul (31) warga Desa Sumber Kec Sanankulon berperan sebagai tukang cetak. Dia menerima bayaran Rp 200-300 ribu/STNK.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita peralatan membuat dokumen palsu diantaranya printer, scan dan laptop.
"Bahan kertasnya kalau STNK dan BPKB asli dan ini sedang kami dalami dari mana mereka memperolehnya," tambah Slamet Waloya.
Kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Blitar. Mereka akan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara karena melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan. (fat/fat)











































