Dimulai dari Kelurahan Mojo, petugas gabungan dari Satpol PP dan Dispendukcapil Surabaya merazia dengan sasaran rumah kos. Sebanyak 25 orang yang tidak mempunyai Surat Izin Keterangan Sementara (SKTS) dan KTP Surabaya terjaring razia.
Kabid Perencanaan dan Perkembangan Dispendukcapil Surabaya, Arief Budiarto mengatakan puluhan warga yang terjaring rata-rata sudah tinggal di Surabaya selama 3 bulan hingga 3 tahun.
"Operasi yustisi ini khusus untuk rumah kos guna mencegah arus urbanisasi yang masuk ke kota Surabaya," kata Arief Budiarto, Selasa (12/7/2016).
Menurut Arief, usai lebaran biasanya banyak warga yang membawa saudara maupun tetangga dari desa untuk diajak ke Kota Surabaya. Oleh karena itu, pihaknya bersama dinas terkait melakukan yustisi hingga sebulan kedepan.
Ke 25 orang yang terjaring, langsung ini langsung didata untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai perda nomor 14 tahun 2014. Bila tetap membandel maka dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Selain melakukan pendataan, tim gabungan juga menempelkan stiker imbauan di rumah kost dan kontrakan yang berisi bagi warga luar kota, wajib mengurus sesuai perda nomor 14 tahun 2014.
Salah satu warga yang terjaring Nina, membenarkan dirinya telah tinggal selama 3,5 tahun di kota Surabaya tanpa melaporkan ke RT setempat maupun mengurus SKTS.
"Memang saya belum mengurus SKTS. Nantinya saya akan ngomong ke suami karena masih pendidikan di Sutomo nanti," kata Nina.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya mengatakan akan terus menggiatkan screening untuk mencegah warga pendatang ke kota Pahlawan. "Iya kita yustisi terus dan kita cek apakah punya kerjaan. Kalau gak ada tujuan malah repot," kata Tri Rismaharini saat halal bi halal di Taman Surya kemarin.
(ze/fat)











































