"Sangat memungkinkan disewa, karena berdasarkan keinginan dishub untuk mengembalikan kembali fungsi jalan di sekitarnya," kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu di ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (17/6/2016).
Menurut Yayuk sapaan akrab Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya, satu-satunya pintu keluar dari kasus tersebut selama aset ini tidak digunakan pemkot.
Bagaimana dengan bangunan basement parkir serta Lottemart di bawah jalan serta jembatan penghubung gedung di atas jalan yang merupakan aset Pemkot? "Yang disewa bukan jalan tapi ruang dibawahnya dan diatas. Semua masuk aset, dari sisi pengelolaan ruang," ungkapnya.
Adanya solusi tersebut disambut baik oleh Direktur PT Marvell City, Edi Purbowo yang mengapresiasi solusi sewa aset milik pemkot. "Kita siap jika memang itu boleh sewa ya kita sewa, bahkan kalau ruslak kita juga siap," katanya.
Bagaimana dengan gugatan atas Pemkot Surabaya yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya? "Itu gugatan atas upaya pembekuan yang dilakukan Pemkot. Tapi kalau solusi itu bisa kita jalankan, bisa saja kita cabut," jawabnya. (ze/fat)