Hearing di DPRD Surabaya, Marvell City Ngotot Tak Caplok Aset Pemkot

Hearing di DPRD Surabaya, Marvell City Ngotot Tak Caplok Aset Pemkot

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 16:27 WIB
Hearing DPRD Surabaya dan Marvell City/Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Marvell City ngotot enggan dikatakan mencaplok aset Pemkot Surabaya berupa jalan umum. Sebab, pihaknya sudah mempunyai peta bidang yang dikeluarkan BPN.

Hal ini terungkap saat hearing di Komisi C DPRD Surabaya yang dihadiri Direktur PT Marvell City Edi Purbowo, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi, Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati serta Badan Lingkungan Hidup yang diwakili Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Novi Dirmansyah.

Dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri Ketua DPRD Surabaya Armuji, itu terungkap pihak Marvell City berusaha mengambil alih aset pemkot dengan mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN meski dua pemilik lahan sebelumnya sudah mengetahui jika didalamnya terdapat jalan umum.

"Karena terbit peta bidang itu makanya kita berani mengajukan permohonan ke BPN dan kita juga ajukan revisi IMB, tapi sampai sekarang belum keluar," kata Direktur PT Marvell City, Edi Purbowo, Jumat (17/6/2016).

Mendengar penjelasan dari Marvell City, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi menegaskan jika pihaknya tidak akan pernah melepaskan aset selama dirinya menjabat di DCKTR.

"Saya sudah bilang ke Marvel, saya tidak akan keluarkan izinkan selama itu menjadi aset dan tercatat. Makanya saat mereka mengajukan perubahan IMB, sampai sekarang tidak saya keluarkan," ujar Eri.

Bahkan Eri bersumpah pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin apapun untuk Marvell City selama didalamnya terdapat aset pemkot. "Sampai mati ya tetap aset. Apalagi dalam mengeluarkan IMB itu bukan sebuah raja tapi harus ada rekomendasi seperti dari dishub, BLH maupun dari kami (DCKTR). Kalau satu dinas tidak mengeluarkan ya kami tidak akan berani keluarkan izin," tegas Eri.

Bahkan Ketua Komisi C, Saifudin Zuhri menganggap pihak Marvell City sudah mempunyai niat jelek dengan berusaha memiliki aset Pemkot berupa jalan.

"Kan dalam kepemilikan pertama ada dua sertifikat. Karena mereka tahu di tengah ada jalan, makanya ada dua sertifikat. Lah sekarang kok malah diajukan satu sertifikat yang otomatis jalan itu masuk di dalamnya," kata Ipuk sapaan akrab Ketua Komisi C.

Tak hanya itu, anggota Komisi C M Mahmud juga mengungkapkan hal senada jika Marvell City memiliki niat buruk. "Harusnya anda konsultasi dulu dengan Pemkot, karena di tengah itu jalan umum, sekarang saya tanya apa anda tahu di tengah itu ada jalan atau tidak saat melakukan take over dari pengembang sebelumnya?," tanya Mahmud.

"Saat itu kita tidak tahu karena saat itu kan sudah lama mangkrak dan tertutup rerumputan," jawab Edi.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.