Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Romadhona Chaniago mengatakan, kesembilan tersangka merupakan warga Dusun Pengalangan, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto.
"Kami menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sedangkan yang kami tahan 7 orang. Karena yang dua lagi masih dibawah umur," kata Herio kepada wartawan, Rabu (15/6/2016).
Herio menyebutkan, ketujuh tersangka yang sudah ditahan diantaranya, AS (21), JP (18), Su (23), KA (22), MF (20), MTD (22) dan MTA (20). Sementara tersangka yang berusia di bawah umur, yakni As (16) dan Ku (17). Khusus tersangka yang masih di bawah umur tak ditahan oleh polisi.
Menurut dia, para tersangka diduga kuat melakukan perusakan terhadap 12 rumah warga Dusun Branjang saat tawuran pecah pada hari pertama bulan Ramadan.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Hari pertama Bulan Ramadan diwarnai tawuran antara pemuda Dusun Branjang dan Pengalangan, Senin (6/6) dini hari. Tawuran itu diduga dipicu dendam lama antar pemuda kampung yang saling berdampingan itu.
Tawuran pecah saat pemuda Dusun Pengalangan melakukan patrol untuk membangunkan warga yang akan makan sahur. Puluhan pemuda Pengalangan menyerang pemuda Branjang dengan lemparan batu dan bata merah. Akibatnya, 12 rumah warga Dusun Branjang rusak dan 2 warga mengalami luka di kepala. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini