"Saya menerima surat tertanggal 13 Juni 2016 yang menyatakan bahwa terdakwa masih dalam keadaan sakit. Apakah benar terdakwa masih sakit?," ujar Hakim Ketua Efran Basuning, Selasa (14/6/2016).
Pertanyaan Efran yang diajukan ke Jon Matias, kuasa hukum Lenny, dibenarkan oleh Jon. Jon menjelaskan bahwa Lenny saat ini masih menjalani perawatan atas sakit kanker payudara yang dideritanya di RS Medistra Jakarta.
Kepada hakim, Jon meminta agar penahanan terdakwa dua yakni Usman Wibisono ditangguhkan. Permintaan itu dikabulkan Efran. Usman yang sebelumnya ditahan di Rutan Medaeng kini menjadi tahanan kota.
"Karena faktor kemanusiaan, status penahanan kami alaihkan menjadi tahanan kota," kata Efran.
Penundaan sidang ini sendiri membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa. Salah satu jaksa, Yuni, mengatakan bahwa waktu dan tenaganya terbuang sia-sia karena adanya penundaan sidang ini.
"Jelas kami kecewa. Dengan penundaan ini, sidang kasus ini jadi berlarut-larut. Seharusnya bisa kami alihkan ke pekerjaan lain kalau tahu ditunda," keluh Yuni.
Kuasa hukum Tan Pauline yakni Alexander Arief kembali menyesalkan keputusan hakim yang telah membantarkan Lenny. Menurut Alex, hakim telah mengabaikan keterangan dari RS Onkologi dan RSAL yang menyatakan bahwa Lenny tida menderita sakit. Hakim juga dianggap melakukan pembantaran hanya berdasarkan foto kopi dan surat dokter belum ada.
Alex juga menuding bahwa hakim telah melakukan keberpihakan. Karena itu Alex akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terkait hal tersebut.
"Saya sangat menyayangkan dan kecewa terkait hal ini. Hakim telah membuat keputusan pembantaran tanpa adanya dasar yang jelas," kata Alex. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini