Petugas gabungan melakukan sidak di empat lokasi, swalayan Ponorogo Permai, PCC dan dua minimarket berjaringan. Di salah satu pusat perbelanjaan petugas gabungan menemukan sedikitnya 6 pack daging siap olah yang telah melewati masa edar.
"Di pack tanggal 10 kadaluarsa itu tanggal 13, berarti harus ditarik, tadi ditarik," ungkap Plt kepala Dinas Ketahanan Pangan, Rokiban Selasa (14/6/2016).
Selain menemukan makanan kadaluarsa, petugas gabungan juga menemukan makanan impor yang menyalahi izin. Dimana seharusnya menggunakan izin khusus untuk makanan impor dengan kode ML bukan memakai kode PIRT. Atas temuan tersebut petugas gabungan memberi peringatan kepada pengelola pusat perbelanjaan meski sebatas peringatan lisan.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Ponorogo, Widodo, pihaknya masih akan berkoordinasi terkait pemberian sanksi bagi pusat perbelanjaan di Ponorogo yang kedapatan menjajakan makanan kadaluwarsa.
"Ya kita menyarankan kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk segera menindaklanjuti karena kalo kita konsumsi kan sangat membahayakan masyarakat," jelas Widodo.
(fat/fat)