"Dijadikan DPO sejak 31 Mei 2016," ujar HK Kosasih, kuasa hukum Lenny kepada wartawan, Senin (6/6/2016).
Pauline dijadikan DPO atas kasus penipuan pembelian empat alat berat yang dilaporkan oleh Lenny ke Mabes Polri. Panggilan pertama Pauline mangkir dengan alasan sedang mengaukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
Namun praperadilan tersebut ditolak hakim Pengadilan Negeri Selatan Martin Pontoh. Pada panggilan kedua, Pauline juga tidak datang dengan alasan sakit dan pergi ke Singapura untuk berobat ke RS Mount Elizabeth. Penyidik lalu melayangkan surat panggilan ketiga sekaligus menetapkan Pauline sebagai DPO.
Kosasih jelas merupakan salah satu pihak yang tidak senang dengan buronnya Pauline. Dengan hilangnya Pauline maka kasus yang membelit Lenny bisa saja menjadi berkepanjangan. Karena itu pria asal Banjarmasin ini meminta pihak imigrasi agar segera mengambil tindakan.
"Kami ingin agar paspor Pauline dicabut saja agar yang bersangkutan segera dipulangkan ke Indonesia. Kalau tidak dicabut (paspor), maka pekara akan berlarut dan tidak selesai-selesai," tandas Kosasih. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini