Sebelumnya Sutrisno disebut merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan, namun ternyata tidak benar.
"Dia memang PNS di Kabupaten Pasuruan, tapi tidak berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja," kata Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya, Rabu (1/6/2016).
Ditangkapnya Sutrisno yang disebut anggota Satpol PP diakui Anang sempat membuatnya kaget. Ia pun langsung menggali informasi dan ternyata yang bersangkutan tidak terdaftar di Satpol PP.
"Dia dulu berdinas di Kecamatan Beji, lalu dimutasi ke UPT pengairan. Kemudian ternyata dua bulan lalu dia dipindah lagi ke BKD sebagai staf," terang Anang.
Anang menegaskan institusinya tak ada sangkut paut dengan aksi tersangka. "Informasi yang saya dapat sejak dulu dia memang sering bermasalah. Makanya sering dipindah-pindah tempat dinas," tandas Anang.
Sutrisno sendiri sudah sering melakukan penipuan modus memasukkan PNS. Selama tiga tahun menipu, ia berhasil meraup Rp 1,5 miliar dari para korbannya.
(fat/fat)











































