"Mereka sudah menyalahi IMB dan dengan sengaja menggunakan lahan jalan umum sebagai perluasan bangunannya," kata Ketua Komisi C, Saifudin Zuhri di sela-sela sidak di Superblok Marvell City, Selasa (17/5/2016).
Ipuk sapaan akrab Saifudin Zuhri juga mengungkapkan di atas lahan berupa jalan umum milik Pemkot Surabaya ini, dibangun jembatan penghubung antara gedung pertama dan kedua selebar 15 meter dengan panjang jembatan 50 meter.
Sementara staf Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ali Murtado yang ikut hadir dalam sidak mengaku pihaknya sudah dua kali memberikan surat peringatan pada Marvell City, tapi tidak pernah ada niat baik.
"Bahkan belakangan lokasi proyek malah ditutup total dengan pagar seng, sehingga kegiatan proyek tidak bisa dipantau publik dan hasilnya seperti ini," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Tomi, staf bidang lalu lintas Dishub Kota Surabaya, bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada manajemen Marvell city terkait fungsi jalan umum di tengah area bangunannya.
"Kita juga sudah layangkan dua kali surat peringatan bahkan sudah kita beri tanda cat semprot terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang," ujar Tomi. (ze/fat)