Kapolres Kota Mojokerto AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, sampai saat ini keenam orang itu masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah AFS (22), asal Kecamatan Sooko selaku vokalis; JM (28), asal Kecamatan Sooko selaku gitaris; JP (28) asal Kecamatan Prajurit Kulon selaku drumer; OS (27) asal Kecamatan Sooko selaku gitaris; RO (22), asal Kecamatan Trowulan selaku basis serta BJH (45), asal Kecamatan Sooko selaku panitia penyelenggara konser.
"Selain membubarkan konser musik semalam, anggota juga melakukan penggeledahan di lokasi konser. Kami tak menemukan adanya atribut PKI," kata Nyoman kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Nyoman menjelaskan, lagu Genjer-genjer yang dinyanyikan dalam konser musik reggae, Minggu (8/5) malam, atas inisiatif Band Mesin Sampink sendiri. Menurut dia, motif grup band lokal ini memilih lagu yang identik dengan PKI itu lantaran suka dengan alunan musiknya yang cocok diaransemen dengan genre musik reggae.
Para personil Mesin Sampink juga mengaku tak tahu bahwa lagu Genjer-genjer identik dengan PKI. Nyoman menilai, perbuatan grup band reggae ini bukan sebagai bentuk upaya menyebarkan faham terlarang. Sebagaimana diatur dalam UU RI No 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
"Insiden semalam belum dikatakan sebagai penyebaran faham komunis," tandasnya.
Oleh sebab itu, tambah Nyoman, pihaknya akan memulangkan para personel grup Band Mesin Sampink dan panitia penyelenggara konser.
"Mereka akan kami kenai wajib lapor. Ke depan, jika grup band ini akan menggelar konser, akan kami pastikan lagu-lagu yang akan mereka bawakan," pungkasnya. (bdh/bdh)