"Selang 6 jam pasca kejadian, anggota sudah berhasil menangkap pelaku," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon di mapolres, Selasa (3/5/2016).
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi Senin (2/5) petang dan pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib setelah melalui proses pengejaran oleh unit Buser Polres Pasuruan Kota.
Insiden pembunuhan tersebut diduga lantaran bermotif sakit hati. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya merasa sakit hati terhadap korban lantaran diejek terkait hubungannya dengan sang istri. "Pengakuannya (pembunuhan dilakukan) spontanitas," ujar kapolres.
Pelaku diamankan bersama motor Vario warna putih nopol N 2549 WN yang digunakan untuk menghabisi korban. Barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk membunuh korban juga diamankan.
Saat ini polisi masih mendalami motif sebenarnya dari pembunuhan sadis tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fat/fat)