"Kami mempertanyakan alat bukti apa, sehingga kejaksaan menetapkan ketua kami (La Nyalla Mattalitti) sebagai tersangka," ujar Amrullah usai pertemuan di kantor Kejati Jatim, Kamis (17/3/2016).
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (PP) ini mengatakan, kejaksaan menyampaikan sudah mengantongi empat alat bukti. Namun, saat diminta untuk menunjukkan alat buktinya, pihak kejaksaan tidak memberitahukannya.
"Kami minta sprindiknya (surat perintah penyidikan), juga tidak dikasih," katanya.
Menghadapi kasus yang membelit La Nyalla, Amrullah mengatakan, tim kuasa hukum saat ini sedang merumuskan gugatan pra peradilan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
"Secepatnya (pra peradilan) akan kita daftarkan ke pengadilan," jelasnya.
Sementara, Asintel Kejati Jatim Edi Berton menegaskan, dalam penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Katanya, penyidik sudah memiliki empat alat bukti.
"Apa harus saya tunjukkan ke sampean, ya tidak bisa," pungkasnya.
Ratusan pendukung La Nyalla akhirnya membubarkan diri. Sebelumnya, mereka sempat terlibat adu dorong dengan polisi karena memaksa masuk kantor kejati. (roi/try)










































