"Mengenai pernyataan saudara Suyitno yang mengatakan bahwa dana JHT tidak bisa dicairkan karena nihil itu tidak benar. Karena ketika dicek oleh PT KAI ke BPJS Ketenagakerjaan, saldo atas nama saudara Suyitno masih ada dan belum dicairkan dengan total saldo Rp 1.762.023," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Suprapto, Rabu (2/3/2016).
Ia membeberkan, Suyitno adalah pensiunan PT KAI dengan status eks PNS Dephub. Suytino pensiun dari PT KAI sejak 1 Desember 2015. Sebelum Suyitno pensiun, sejak 1 Juli 2015 PT KAI mendaftarkan Suyitno dan pegawai PT KAI lainnya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan program Jaminan hari Tua.
"Besaran iurannya adalah 5,7 persen dengan rincian 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan," tuturnya.
Mengenai potongan iuran JHT sebesar 2 persen setiap bulannya sejak Juli 2015 hingga Suyitno pensiun di Desember 2015, saldo dana JHT Suyitno sampai per hari ini, Rabu (2/3/2016) mencapai Rp 1.762.023.
"Apa yang kami sampaikan, bahwa tidak ada penggelapan dana jaminan hari tua yang dilakukan oleh PT KAI. Dan apa yang disampaikan saudara Suyitno, itu tidak benar," bantag Suprapto.
"Kami (PT KAI) juga bersedia dan terbuka untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai hak yang diterima oleh para pensiun," tandasnya. (roi/bdh)











































