Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuh. Setelah keluarga korban melapor ke Polres Jember, pihaknya pun membantu menangkap 12 orang santri yang diduga mengeroyok korban hingga tewas.
"Kami amankan 12 santri, sementara 12 orang dari 13 tersangka. Dari 12 itu, 4 dewasa, 8 lainnya masih di bawah umur," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (29/2/2016).
Wahyu menjelaskan, saat ini ke 12 santri Ponpes Darul Ulum itu menjalani pemeriksaan di Polres Jombang. Menurut dia, aksi pengeroyokan itu terjadi di asrama santri, Sabtu (27/2).
"Pada malam Minggu habis Isya korban dikeroyok 6 orang di asrama pertama. Sekitar pukul 20.30 Wib, korban dibawa ke asrama tempat tinggalnya. Kemudian sekitar pukul 22.30 Wib, korban dikeroyok 7 tersangka lainnya," jelasnya.
Akibat pengeroyokan itu, lanjut wahyu, korban mengalami kejang-kejang. Korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan, masih memburu seorang pelaku lainnya yang berasal dari luar Ponpes DU. Selain itu, pihaknya juga masih mencari sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku menganiaya korban. Seperti sabuk, raket, dan barbel.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini