Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, korban merupakan teman tersangka MI (17) yang baru kenal beberapa hari. Meski begitu, gadis asal Kecamatan Kesamben, Jombang itu bersedia bertemu dengan MI di Jembatan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Rabu (24/2) malam.
Ternyata di tempat itu, tak hanya MI yang menanti kedatangan korban. Pelajar kelas XII SMA itu juga disambut 4 teman MI. Antara lain, Marta Prabowo (20) dan Bayu Mulya (20) asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Rero Doni Kartiko (20) asal Desa Penompo, serta Robert Fredi Malonda asal Desa/Kecamatan Jetis.
"Rencananya korban mau diajak nonton pertunjukan jaran kepang (kuda lumping) oleh para tersangka di daerah Pulorejo. Namun, tidak jadi nonton. Kemudian korban diajak berputar-putar dengan naik sepeda motor," kata Nyoman kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Saat itulah, lanjut Nyoman, niat jahat para tersangka muncul. Sekitar pukul 01.00 Wib, Kamis (25/2), korban yang meminta diantar pulang justru dibawa tersangka ke bawah jembatan Tol Sumo. Di tempat sepi itu, korban dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka.
"Korban digilir 4 orang tersangka yang sudah cukup umur, tersangka satunya (MI) hanya melakukan pencabulan. Para tersangka ini melakukan pemaksaan dengan ancaman. Korban tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Aksi bejat kelima pemuda itu pun sempat kepergok warga sekitar. Para tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas ulah mereka. Sementara korban yang dalam kondisi menangis kesakitan diantar pulang oleh warga.
Setelah menerima laporan dari warga dan keluarga korban, polisi meringkus para tersangka di rumah mereka masing-masing. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah sepeda motor milik tersangka, pakaian korban, dan pakaian para tersangka.
"Untuk 4 orang tersangka yang cukup umur langsung kami tahan. Sedangkan tersangka satunya yang masih di bawah umur tidak kami tahan karena sesuai undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, menurut Nyoman, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini