Seorang Cucu di Bawah Umur Tega Bunuh Neneknya

Seorang Cucu di Bawah Umur Tega Bunuh Neneknya

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 18:58 WIB
Foto: M Aminudin
Malang - Pelajar di Kota Malang ini tega menghabisi nyawa neneknya karena dendam. Korban adalah Betsy Susilowati atau akrab disapa warga dengan panggilan nenek Rusti (91) yang beralamat di Jalan Raya Bandulan Nomor 4, RT3/RW8 Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sementara pelaku berusia 16 tahun pelajar SMA di Kota Malang. Pelaku yang sudah diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malang Kota.

Kasus ini terungkap dari ditemukannya jenazah perempuan tua di pinggir Sungai Metro tidak jauh dari kediaman korban, Senin (22/2). Setelah diselidiki, identitas perempuan malang itu terungkap. Saat ditemukan, ada luka gorok di bagian leher korban.

Kecurigaan korban tewas dibunuh semakin menguat, ketika ditemukan banyak bercak darah di tempat tinggalnya. Polisi bergerak cepat untuk membongkar pembunuhan sadis ini.

"Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan serta hasil otopsi korban meninggal karena dibunuh. Berdasarkan hal itu tim melakukan penyelidikan dan mengarah pada orang terdekat korban " kata Kasatreskrim AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat gelar perkara di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (23/2/2016).

Tatang mengatakan pelaku diamankan di sekolahnya. Status pelaku adalah cucu korban. "Pelaku mengaku telah menyimpan dendam lama, karena tidak dianggap sebagai cucunya. Korban diacuhkan, tidak pernah ditegur sapa meski tidak satu atap dan kerapkali dimarahi," jelas Tatang.

Pelaku mengaku dirinya melakukan pembunuhan itu sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu bersembunyi di balik pintu kamar tidur korban saat nenek Rusty sedang ke kamar kecil.

Sekembalinya korban dari kamar kecil, oleh pelaku korban langsung dipukul kepala belakangnya. Setelah itu baru lehernya digorok dengan pisau dapur.

Polisi juga menunjukkan beberapa barang bukti yang diperoleh dari hasil olah TKP. Diantaranya pisau dapur, gorden, Hp, cincin, kaos putih, androk, baju krem, keset biru dongker, keset merah dan celana warna biru.

"Cincin oleh tersangka dijual di toko emas di salah satu mall di Kota Malang dengan harga Rp 850 ribu," ungkap Tatang.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.