Imam yang menjadi lawan Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon dalam Pilkada Bangkalan, dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik. Imam diduga telah melakukan fitnah terhadap Fuad Amin dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Bangkalan. Sidang sendiri digelar di Surabaya dengan alasan keamanan.
"Pada 18 Februari 2013, Forum Peduli Masyarakat Bangkalan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Bangkalan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dalam dakwaannya dalam sidang perdana kasus itu di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2016).
Dalam unjuk rasa itu, kata Putu, Imam melakukan orasi yang dalam orasinya menuduh Fuad sering melakukan teror, merampas uang rakyat, dan merampas uang pedagang kaki lima. Selain itu, dalam unjuk rasa itu banyak poster yang berisi tuduhan kepada Fuad Amin.
"Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti tentang tuduhan itu. Dengan tuduhan itu, Fuad Amin jadi malu dan tertekan," lanjut Putu.
Dalam dakwaannya, jaksa menuntut Imam dengan pasal 311 ayat 1 KUHP pasal 310 ayat 1, pasal 310 ayat 2, dan pasal 335 ayat 1 ke 2.
Sidang sendiri akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Putu mengatakan bahwa akan ada 11 saksi yang diajukannya. Namun majelis hakim yang diketuai Harjanto meminta agar jaksa menghadirkan 3-4 saksi setiap sidangnya.
"Sidang selanjutnya jangan lebih dari jam 10.00 WIB," ujar Harjanto.
Seusai sidang, Imam mengakui bahwa ia memang berorasi dalam aksi unjuk rasa tersebut. Namun isi dari orasi tidak seperti apa yang didakwakan jaksa.
"Kami menghargai dakwaan jaksa, tetapi kami juga punya hak jawab," ujar Imam.
Imam mengaku saat itu melakukan orasi untuk menenangkan massa. Tujuannya agar massa tidak beringas seperti saat aksi unjuk rasa di KPU Bangkalan.
"Saya siap menghadapi risiko. Lihat saja di persidangan berikutnya. Saya yakin hukum di negara ini masih baik," tandas Imam. (iwd/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini