Dewan Imbau Dispendukcapil Segera Data Jumlah Anak di Surabaya

Dewan Imbau Dispendukcapil Segera Data Jumlah Anak di Surabaya

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 15:34 WIB
Surabaya - Pemerintah pusat mewajibkan anak-anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). DPRD Surabaya mengimbau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) membuat kartu identitas anak (KIA). Itu sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016.

"Mumpung masih belum diterapkan di Surabaya, kita meminta Dispendukcapil menuntaskan dulu permasalahan e-KTP," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto di ruang Komisi A, Kamis (11/2/2016).

Herlina juga mendorong Dispendukcapil segera melakukan pendataan berupa jumlah anak yang ada di Surabaya, agar para orangtua mendorong segera mendaftarkan KIA.

Politisi Partai Demokrat ini meyakini penerapan KIA, Pemkot Surabaya akan mengalami tekanan yang luar biasa saat melakukan pendataan anak. "Tapi kami yakin akan meringankan administrasi kependudukan kelak," pungkasnya.

Sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2016, mewajibkan setiap anak harus mempunyai kartu identitas. KIA nantinya akan dibedakan menjadi dua jenis untuk anak berusia 0-5 tahun dan kedua untuk anak berusia 5-17 tahun. (ze/fat)
Berita Terkait