"Berkas dakwaan sudah tuntas. Akan kami limpahkan berkasnya untuk semua tersangkanya ke PN Surabaya hari ini," ujar Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (3/2/2016).
Didik mengatakan, berkas ke 36 tersangka ini terpisah dalam beberapa kasus yakni pembunuhan dan penganiayaan, melanggar undang-undang minerba dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU hanya dijeratkan ke Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono.
Meski terjerat kasus TPPU, kata Didik, namun Haryono tidak disidangkan di Pengadilan Tipikor. Haryono tetap disidangkan di PN Surabaya karena kasusnya adalah predicate crime yang merujuk kepada tindak pidana asal yang dilakukan Haryono yakni penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil.
"Semua kasus akan disidangkan di PN Surabaya," kata Didik.
TPPU sendiri yang dijeratkan kepada Haryono berawal dari pertambangan pasir ilegal yang dilakukan Haryono. Uang hasil tambang lalu digunakan Haryono untuk berbagai hal dan keperluan.
"Ancaman TPPU adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tandas Didik. (iwd/fat)











































