Hal ini diungkapkan Dewan Pengawas PD Pasar Surya, Samba Perwira Jaya dalam dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (11/1/2016).
"Kenaikannya menyesuiakan UMK yang harus kita patuhi. Kenaikannya sekitar 15 persen," katanya pada wartawan.
Rencana kenaikan gaji direksi, kata Samba, berdasarkan gaji terendah disesuaikan dengan UMK, maka yang lain agar ikut disamakan kenaikannya berdasarkan UMK Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000.
"Akhirnya gaji tertinggi naik, direksi minta naik. Karena di perda nya menyebutkan 4 kali gaji tertinggi tapi belum kita setujui," ungkapnya.
Untuk gaji pokok direksi PD Pasar Surya saat ini mencapai Rp 17 juta, belum termasuk tunjuangan. Jika dengan tunjangan mencapai Rp 37 juta.
"Jika memang disetujui kenaikan, direksi bisa mendapat total Rp 51 juta. Ada banyak sekali tunjangan itemnya," lanjut Samba.
Dibandingkan Perusahaan Daerah lainnya seperti PD Taman Satwa dan PD Air Minum Swasembada, hanya PD Pasar Surya yang mengajukan kenaikan gaji karyawan dan direksi menyesuaikan UMK.
Samba pun mengungkapkan jika hanya PD Pasar Surya yang sudah mempunyai skema gaji tanpa mengikuti struktur gaji PNS. "Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan manakala BUMD belum memiliki skema gaji, boleh mengikuti skema gaji PNS. Nah PD Pasar Surya sudah memiliki skema gaji BUMD sehingga tidak mengikuti skema gaji PNS," pungkas Samba. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini