"Sebagian besar limbah B3 di Jawa Timur saat ini belum dikelola dengan benar, karena kurangnya sarana pengolahan limbah B3 yang memenuhi standar keamanan lingkungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rully Mustika Adya, Koordinator Posko Ijo di sela aksinya di depan gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Kamis (7/1/2016).
Ia menerangkan, pada Tahun 2014, jumlah beban limbah B3 di Jawa Timur mencapai 19,4 juta ton atau sekitar 1,6 juta ton per bulan. Limbah B3 terdiri dari lumpur pengolahan limbah cair atau sludge IPAL, partikulat fly ash dan bottom ash, steel slag, oli bekas hingga bahan kimia bekas.
Dari jumlah tersebut, sekitar 66,4 persen beban limbah B3 dihasilkan dari Kabupaten Gresik, yakni sekitar 12,9 juta ton per tahun atau 1,1 juta ton per bulan.
"Limbah B3 sering dibuang sembarangan dan digunakan untuk pengurukan lahan atau dimanfaatkan sebagai bahan campuran batako," tuturnya.
Rully mengatakan, berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur, pengaduan pencemaran lingkungan pada Tahun 2015 sebanyak 80. Dari pengaduan tersebut, sekitar 30 persen kasus pencemaran lingkungan dari B3.
Posko Ijo mendesak ke Pemprov Jatim, agar membangun pusat pengolahan limbah B3 di Kabupaten Gresik, yang memenuhi standar kelayakan lingkungan dan mampu menampung seluruh beban limbah B3 di Jatim.
"Kenapa ditempatkan di wilayah Gresik, karena untuk mendekati sumber penghasil limbah B3 terbanyak," terangnya.
Selain itu, juga meminta reduce bahan B3. Maksudnya memprioritaskan upaya pengurangan pemakaian bahan B3 dalam proses produksi industri dan menggantinya dengan bahan lain yang lebih aman terhadap lingkungan.
Perbaikan tata kelola B3 di Jatim. Penguatan upaya pengawasan dan pengendalian. Serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pembuangan limbah B3.
"Pelaku pidana pelanggaran B3 pada umumnya pemain lama. Namun karena lemahnya penegakkan hukum, sehingga seringkali pelaku pencemaran lingkungan melakukan pelanggaran berulang kali," ujarnya.
"Gubernur harus mencabut izin perusahaan yang melanggara persyaratan perizinan pengelolaan limbah B3, dan menghentikan kegiatan pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 yang tidak memiliki izin atau sering melanggar," tandasnya. (roi/fat)











































