Eksekusi Rumah di Lamongan Sempat Diwarnai Kericuhan

Eksekusi Rumah di Lamongan Sempat Diwarnai Kericuhan

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 13:34 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Proses eksekusi rumah di Lamongan sempat ricuh. Pasalnya, pemilik rumah, Nurhasan dibantu rarusan warga melawan dengan memblokir agar tidak mengeksekusi. 

Proses eksekusi rumah yang dilakukan juru Sita PN Lamongan dilakukan di rumah milik Nurhasan, warga Desa German, Kecamatan Sugio. Nurhasan berusaha menghalangi proses eksekusi lahan seluas 1.083 meter persegi dengan memblokir pintu rumah.

Pemilik rumah dengan warga menghadang ratusan polisi dari Polres Lamongan, Polsek Sugio serta Pengadilan Negeri (PN) yang mengeksekusi. Mereka menilai pengosongan dianggap tak adil.

Pemilik rumah menolak pindah karena mengklaim eksekusi rumah yang dilakukan pengadilan salah alamat. Akibatnya sempat terjadi adu mulut dan aksi saling dorong pun tidak bisa dihindari antara penghuni rumah dan petugas.

Juru Sita yang membacakan surat keputusan pengadilan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk melakukan eksekusi lahan ini sesuai perintah PN Lamongan. Dalam surat keputusan PN Lamongan, pihak tergugat sudah diminta diminta untuk mengosongkan lahan seluas 1.083 meter persegi beserta rumah yang berdiri di atasnya. "Kami hanya menjalankan putusan pengadilan," tegas Juru Sita, Kamis (7/1/2016).

Nurhasan selaku pemilik rumah menilai proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasalnya, tanah dan rumah senilai Rp 1 miliar dilelang hanya Rp 70 juta ke Yuliono warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Tlogo Pojok, Kabupaten Gresik.

Ceritanya, saat itu Nur Hasan sebagai pemilik rumah meminjam uang dari Bank Danamon di Babat sebesar Rp 200 juta tetapi dalam perjalanan waktu, Nur tidak bisa mengangsur.

"Keputusan hukum ini belum inkracht, karena kami masih melakukan upaya hukum lain," tegas Nurhasan. (fat/fat)
Berita Terkait