Orlando diterbangkan ke negaranya melalui Bandara Abdulrachman Saleh Malang menuju Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Jakarta, pukul 10.00 wib.
"Saya tidak ada biaya untuk mengurus dokumentasi di sini," kata Orlando kepada detikcom, Kamis (26/11/2015).
Diketahui, Orlando menikah siri dengan Anik Wiji pada tahun 2004 silam di Jeddah Arab Saudi, saat mereka sama-sama bekerja di sana. Setelah mempunyai 2 anak, pasangan ini memutuskan pulang ke Indonesia tahun 2010 dan menetap di Desa Klampok, Kecamatan Tanggung Gunung Kabupaten Tulungagung.
Namun keberadaan Orlando diketahui pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar yang rutin memantau di wilayah hukumnya, Blitar Raya, Trenggalek dan Tulungagung.
Orlando statusnya ilegal stay di Indonesia karena paspornya telah habis sejak 14 Mei 2014 dan bebas visanya hanya berlaku sampai 26 Desember 2013.
"Kami sangat toleransi untuk penyatuan keluarga ini, dengan syarat harus dilegalkan dulu status pernikahannya, lalu istri memohon kebijakan pencabutan cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kls 2 Blitar, Tato Juliadin.
Sementara Orlando tidak bisa menutupi kesedihannya harus terpisah selama 6 bulan ke depan dengan anak istrinya. Karena terhitung sejak hari ini, Kamis (26/11/2015) namanya tercantum dalam daftar cekal dengan code merah. Yang berarti tidak bisa lagi memasuki wilayah hukum Indonesia, sampai masa 6 bulan berikutnya.
"Mungkin saya akan suruh anak istri saya untuk menyusul ke Filipina kalau saya sudah ada uang buat mereka," pungkas Orlando memasuki mobil yang membawanya ke bandara. (fat/fat)











































