KPU Kabupaten Mojokerto sejauh ini masih berpedoman pada putusan tersebut. Penyelenggara pemilu ini nekat mencetak 829.256 lembar surat suara Pilbup 2015 dengan hanya 2 pasangan calon. Padahal ada resiko besar yang bakal ditanggung KPU jika sampai permohonan PK kubu Nisa-Syah dikabulkan MA sehingga jumlah peserta Pilbup 2015 kembali menjadi 3 paslon.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Pokja Logistik, Heru Efendi mengatakan, pencetakan surat suara terpaksa dilakukan mengingat masa persiapan Pilbup yang hanya menyisakan 3 minggu lagi. Pihaknya pun menunjuk pihak ke tiga, PT Temprina Media Grafika untuk mencetak surat suara dengan harga Rp 120 per lembar.
Sesuai jumlah kebutuhan untuk pemungutan suara 9 Desember nanti, surat suara yang dicetak sebanyak 829.256 lembar. Jumlah itu sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilbup 2015 atau 21.049. DPT Pilbup kali ini ditetapkan 808.207 jiwa.
Mengacu pada keputusan No 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tertanggal 14 November 2015, lanjut Heru, desain surat suara hanya menampilkan 2 gambar paslon. Yakni pasangan nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Ipung) dan paslon independen nomor urut 3, Misnan Gatot-Rahma Shofiana.
"Kami tak mau berandai-andai. Sampai hari ini kami anggap tetap dua paslon karena kami belum menerima perintah apapun dari instansi terkait termasuk MA terkait keputusan pencoretan salah satu paslon," kata Heru saat mengawasi penyortiran dan pelipatan surat suara di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Senin (23/11/2015).
Dengan sisa waktu yang kurang dari 3 minggu sebelum hari pemungutan suara, Heru optimis persiapan Pilbup 2015 bakal berjalan lancar. Mulai hari ini, pihaknya fokus menyortir dan melipat surat suara yang sudah dicetak. Sedikitnya 107 pekerja dia kerahkan agar proses sortir dan pelipatan selesai dalam waktu 3 hari ke depan.
"Ini yang belum datang formulir dan sampul. Diperkirakan minggu depan sudah terkirim. Paking logistik ke kotak suara 5-6 Desember, kami distribusikan ke PPK sampai TPS antara 7-8 Desember," tandasnya.
Di lain sisi, kubu pasangan Nisa-Syah tengah menggugat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto yang mencoret pasangan nomor urut 1 itu. Jika upaya hukum kubu Nisa-Syah membuahkan hasil, tentu saja KPU harus mengganti ratusan ribu lembar surat suara yang terlanjur dicetak. Apakah waktu yang tersisa cukup untuk membuat surat suara yang baru?
Menanggapi kemungkinan itu, Heru tetap menyatakan kesiapannya. Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah, pihaknya akan memilih menambatkan kebijakan ke KPU pusat untuk menghadapi kemungkinan adanya perubahan keputusan.
"Kalau anggaran masih cukup. Karena anggaran yang kami dapatkan dari pengadaan barang dan jasa jauh dari RKA (rencana kerja dan anggaran) kita. Kalau soal waktu akan kami konsultasikan ke KPU pusat, sampai hari ini faktanya masih dua paslon," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan Nisa-Syah, Heri Ermawan menuturkan, permohonan peninjauan kembali atas putusan MA No 539 K/TUN/PILKADA/2015 sudah diajukan melalui PT TUN Surabaya. Pihaknya menyayangkan langkah KPU Kabupaten Mojokerto yang tergesa-gesa mencetak surat suara.
"Kalau gugatan kami dikabulkan, nanti biar KPU berhitung waktu untuk mencetak ulang surat suara. Kalau terlalu mepet bisa melakukan penundaan agar pemilihan diundur tidak tanggal 9 Desember," ujarnya.
Yang menarik, kubu Nisa-Syah diam-diam mendapat dukungan dari Ketua Dewan Syuro PPP, KH Maimun Zubair. Menurut Heri, kiai sepuh NU itu telah menyurati Ketum PPP Djan Faridz agar segera membuat surat penegasan.
Tujuannya satu. Surat itu akan menegaskan bahwa surat rekomendasi dukungan dari DPP PPP kubu Djan Faridz No 532/KPTS/DPP/VII/2015 tertanggal 28 Juli 2015 yang digunakan Nisa-Syah untuk mendaftar ke KPU adalah sah. Surat itu diharapkan menjadi novum baru dalam permohonan PK atas putusan MA yang memvonis surat rekom tersebut palsu.
"Embah Maimun memberikan rekom agar Djan Faridz memberikan surat penegasan bahwa surat rekom dukungan yang dimiliki Nisa-Syah asli, tidak seperti yang diadili oleh MA. Itu kan belum dibuktikan dalam penyelidikan polisi, masa MA tiba-tiba memvonis itu palsu," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum pasangan Nisa-Syah, Ima Mayasari menjelaskan, selain mengajukan PK, pihaknya juga melaporkan KPU Kabupaten Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut dia, KPU salah menafsirkan putusan MA.
Dalam putusan disebutkan bahwa KPU Mojokerto diperintahkan membatalkan Berita Acara No 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilbup 2015.
"Kalau dibatalkan berarti ketiga pasangan calon dibatalkan dan sudah tidak ada calon lagi. Nah, KPU kok hanya mencoret pasangan Nisa-Syah," jelasnya.
KPU Kabupaten Mojokerto resmi mencoret paslon Nisa-Syah dari peserta Pilbup 2015, Sabtu (14/11) malam. Keputusan KPU itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No 539 K/TUN/PILKADA/2015 tertanggal 3 November 2015 yang mengabulkan permohonan kasasi paslon nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi agar Nisa-Syah dicoret.
Dengan demikian, peserta Pilbup Mojokerto menyisakan 2 paslon. Yakni, pasangan nomor urut 2, Mustofa-Pungkasiadi dan pasangan independen nomor urut 3, Misnan-Shofi.
Mustofa-Pungkasiadi diusung 7 parpol. Antara lain, Partai Golkar, NasDem, PDIP, Demokrat, PAN, PKS, dan Gerindra. Sementara pasangan Nisa-Syah diusung PPP, PKB, PBB, dan Hanura. (fat/fat)










































