"Status burung itu bukan langka dan bukan dilindungi, tetapi rentan (vulnerable)," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah III Surabaya RM Wiwied Widodo kepada detikcom di Polair Polda Jatim, Jalan Intan, Selasa (10/11/2015).
Status rentan, kata Widodo, adalah binatang yang berisiko mengalami kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Binatang tersebut tidak boleh ditangkap. Tetapi binatang itu boleh dipelihara untuk ditangkarkan. Namun tidak semua orang bisa memelihara. Jika pun diizinkan memelihara, ada syarat dan kuota yang dipenuhi. Kuota tiap daerah juga tidak sama.
"Jika terus ditangkap apalagi diperjual belikan, sangat berisiko untuk langka dan punah," pungkas Widodo.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Jatim Kompol Mustofa mengatakan burung-burung tersebut akan dikembalikan ke alam liarnya di Kalimantan, tempat unggas tersebut ditangkap. Itu adalah perintah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
"Ada perintah dari bu menteri jika burung-burung dalam kasus ini harus dikembalikan ke alam liarnya. Kepala BKSDA Banjarmasin sendiri yang akan ke sini membawa burung-burung ini," ujar Mustofa.
(iwd/fat)











































