Langkah awal, sebagai bentuk antisipasi adalah memetakan kawasan tambang. Baik di pesisir pantai selatan maupun aliran sungai. "Pertama di wilayah kita harus mengetahui letak geografisnya. Banyak pegunungan dan laut, sehingga banyak sekali aktivitas tambang," kata Kepala Bagian Operasi Polres Malang Kompol Decky Hermansyah di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Senin (12/10/2015).
Sejauh ini, kata dia, banyak diketahui aktivitas tambang galian C. Baik di wilayah Malang bagian selatan, timur, dan utara. "Wilayah utara, seperti di Kecamatan Singosari, Karangploso, dan Lawang. Kita awasi ketat kawasan itu," ujar mantan Kasatreskrim Polres Malang ini.
Menurutnya, pemetaan dan pengawasan akan sangat penting dan diharapkan mampu mengungkap tambang ilegal yang beroperasi. "Jajaran harus tahu, apakah tambang tersebut legal atau ilegal dan sudah benar-benar mengacu pada undang-undang minerba atau tidak," tuturnya.
Ditambahkan, peristiwa terjadi di Lumajang, sebagai momentum untuk segera menertibkan tambang-tambang tak berizin. Polisi bisa menindak ketika aturan tidak diikuti dan justru merusak lingkungan. "Karena penambangan ilegal, adalah masuk kategori kejahatan kekayaan negara," tegasnya.
Dari pantauan detikcom, aktivitas penambangan pasir batu marak terjadi di wilayah Kasembon atau perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri. Disana eksplotasi pasir dan batu dilakukan sepanjang aliran sungai. Banyak alat berat beroperasi untuk mengeruk hasil tambang. Belum lagi, aktivitas tambang pasir besi di pesisir Malang selatan. (bdh/bdh)











































