PD-PAN Dibolehkan Lagi Daftar Calon di Pilkada Surabaya, ini Reaksi PDIP

PD-PAN Dibolehkan Lagi Daftar Calon di Pilkada Surabaya, ini Reaksi PDIP

Zainal Effendi - detikNews
Minggu, 06 Sep 2015 11:05 WIB
PD-PAN Dibolehkan Lagi Daftar Calon di Pilkada Surabaya, ini Reaksi PDIP
Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - Pilkada Surabaya diprediksi akan tetap berlangsung sesuai jadwal pada 9 Desember 2015 setelah Partai Demokrat-PAN diperbolehkan mendaftarkan pasangan calonnya kembali ke KPU.

Pada pertemuan musyawarah sengketa Pilkada Surabaya yang diajukan PD dan PAN di Bawaslu Jatim telah memutuskan calon wali kota atas nama Dr. H. Rasiyo, M.Si yang telah memenuhi seluruh syarat masih diperbolehkan untuk didaftarkan lagi sebagai calon Wali kota Surabaya pada saat dibukanya kembali pendaftaran calon Walikota dan wakil wali kota Surabaya 2015.

PDIP sebagai partai yang tengah berkuasa di Surabaya menyambut baik keputusan sengketa Pilkada yang ditangani Bawaslu Jawa Timur-Panwaslu Kota Surabaya.

Partai yang mengusung pasangan calon Tri Rismaharini dan Sakti Buana ini menilai diperbolehkannya Rasiyo untuk mendaftar sebagai calon wali kota memiiki payung hukum.

"Nampaknya mengacu pada SE KPU No. 433 Tahun 2015, yang dikeluarkan 3 Agustus lalu. Surat Edaran itu kelihatannya didesain KPU untuk menangani masalah calon tunggal," terang Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono melalui siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (6/9/2015).

Menurut Adi yang juga wakil ketua komisi A DPRD Surabaya ini, sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu RI 8/2015, keputusan musyawaarah mufakat untuk penyelesaian sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait, termasuk KPU.

Seperti diketahui KPU Kota Surabaya diperkirakan akan membuka pendaftaran lagi 8-10 September 2015. Dengan begitu, keputusan sengketa Pilkada itu hanya tinggal melaksanakan dalam masa pendaftaran.

"Sejauh yang kami tahu, tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan atau menggugat keputusan sengketa Pilkada Kota Surabaya," terangnya.

Karena menurut Adi, keputusan yang dihasilkan Panwaslu Kota bersama pihak-pihak terkait. Karena penyelenggaraan Pilkada serentak ini dipayungi oleh perangkat undang-undang dan tata peraturan lain yang bersifat khusus, lex specialist

Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada, Pasal 153, satu-satunya mekanisme peradilan untuk menangani sengketa atas keputusan penyelenggara Pilkada adalah mekanisme Sengketa Tata Usaha Negata.

Itu pun diatur, secara eksplisit, bahwa sengketa itu berlangsung antara calon gubernur, calon bupati dan calon walikota dengan KPU sebagai akibat keputusan KPU.

Berdasarkan ketentuan itu, maka pihak-pihak lain yang tidak terkait, termasuk warga umum, atau parpol-parpol baik yang mencalonkan atau tidak mengajukan calon dalam Pilkada, tidak diberikan legal standing dan ruang hukum oleh UU Pilkada untuk mengajukan sengketa tata usaha negara.

Satu-satunya pihak yang bisa mengajukan sengketa tata usaha negara adalah Tri Rismaharini dalam kapasitas sebagai calon wali kota. Namun, peluang itu nampaknya tidak akan ditempuh.

"Bu Risma pasti menerima apa pun jalan keluar yang dihasilkan lembaga penyelenggara Pilkada untuk mengatasi atau mencari jalan keluar secara sah atas kemacetan Pilkada Kota Surabaya," terang politisi yang akrab disapa Awi ini. (ugik/ugik)
Berita Terkait