"Truk engkel muat dupa mau menuju ke Mojosari, mengalami pecah ban kiri belakang," kata Aiptu M Sholeh, petugas PJR Tol Jatim II Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Sabtu (20/6/2015).
Truk muat dupa nomor polisi L 8106 FB yang dikemudikan Jauhari warga Pungging Mojokerto ini, pecah ban dan terguling di lajur tengah tol, sekitar pukul 15.30 wib.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tunggal tersebut membuat antrean kendaraan sepanjang sekitar 1 Km dari arah Waru menuju ke Porong.
Sekitar 30 menit gabungan petugas dari PJR dan Jasa Marga berhasil mengevakuasi truk ke Porong.
"Setelah kita evakuasi, kita cek, ternyata ada kesalahan pada ban gundul dan tipis, sehingga kita tindak tilang," tandasnya sambil menambahkan, setelah ditilang dan diganti ban yang lebih baik, truk tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalannya ke arah Mojosari, Mojokerto. (bdh/bdh)