Beras tidak layak makan ini didistribusikan oleh Bulog sub divre Bojonegoro, menggunakan truk bernopol S 8345 D yang dikemudikan Sahri (35) dan kenek Romli (30). Karena kecewa dengan kondisi beras yang sudah rusak parah, pihak desa setempat menolak beras jatah tersebut.
Diduga ada penyimpangan, polisi akhirnya mengamankan ratusan beras berjamur dan berkutu ke Polres Bojonegoro. Dari hasil keterangan sopir dan kenek, barang didapat dari gudang rekanan bulog, UD Rahayu Gumilang di Kalitidu dan beras hasil timbunan tahun 2014.
"Masih terus dikembangkan, nanti akan dimintai keterangan dari berbagai pihak, baik bulog maupun rekanannya," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuzer kepada detikcom di kantornya, Kamis (11/6/2015).
Polisi akan menggunakan UU Pangan, UU kesehatan serta perlindungan konsumen untuk menjerat para pelaku nakal terkait beras raskin ini, sehingga masyarakat kecil tidak dirugikan. Selain memintai keterangan beberapa pihak, penyidik juga melakukan pengecekan gudang yang berisi 1.000 ton beras dan didapati banyak beras yang telah berjamur dan berkutu. (fat/fat)











































