Mereka ternyata Satpol PP cantik (Satpoltik) yang tengah melakukan sosialisasi perda pada masyarakat. Satpoltik Kota Surabaya ini mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2014, Senin (20/4/2015).
Para Satpoltik ini juga tidak segan-segan menjawab pertanyaan dari penumpang bus yang mempertanyakan sanksi atau hukuman jika melanggar perda mengatur tentang larangan memberi uang pada pengamen, pengemis serta membeli barang asongan di dalam kendaraan umum.
"Perda yang kita sosialisasikan termasuk di dalamnya yang melarang merokok, meludah di dalam angkutan di kendaraan umum sesuai dengan pasal 9 dan 35 dalam perda tersebut," kata Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya, Deni Christopel pada detikcom.
Deni menambahkan, sosialisasi perda menggunakan pakaian kebaya lengkap dengan jarik ini juga dalam rangka menyambut Hari Kartini yang akan diperingati besok.
"Sosialisasi dengan kebaya akan kita lakukan 2 hari hingga besok," pungkas Deni.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini